1. Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai fungsi pelaksanaan tugas dalam menyususn dan melaksanakan rencana program kerja Kelurahan, urusan Kesejahteraan rakyat dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Lurah.
2. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1), Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
a menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kelurahan bidang kesejahteraan rakyat;
b menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup kelurahan;
c. melaksanakan analisis data kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial;
d. melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kelurahan;
e. melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial di Kelurahan;
f. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. menyusun bahan laporan dan evaluasi tugas bidang kesejahteraan rakyat di Kelurahan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
b menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup kelurahan;
c. melaksanakan analisis data kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial;
d. melaksanakan pemantauan terhadap kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kelurahan;
e. melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial di Kelurahan;
f. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. menyusun bahan laporan dan evaluasi tugas bidang kesejahteraan rakyat di Kelurahan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar